Konsep/Teori : Tetrahedron Konstruksi
Diajukan oleh : Junpieter Gultom (ASOSIASI PERKINDO/PERTAHKINDO di PAPUA)
Konstruksi Indonesia sangat rentan terhadap Kegagalan Bangunan. Ada salah satu kalimat yang pernah disampaikan oleh Prof. ATM (Agus Taufik Mulyono) yang perlu menjadi perenungan “Konstruksi di lingkungan AKADEMISI adalah kepastian yang tidak nyata dan Konstruksi di lingkungan PRAKTISI adalah kenyataan yang tidak pasti”. Kalimat ini menunjukkan suatu permasalahan yang perlu disikapi. Gap yang terbentuk antara Kenyataan dan Kepastian di dunia konstruksi Indonesia menjadi terasa sangat besar dengan unsur yang membentuk dunia konstruksi tidak berjalan secara terintegrasi.
Dengan memperhatikan interaksi Jasa Konstruksi di Indonesia, secara umum pembentuk Sistem Konstruksi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa unsur, yaitu: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Bina Konstruksi PU (Pemerintah), Akademisi (Universitas dan Sekolah Kejuruan), Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pelaksanaanya unsur-unsur tidak berjalan secara terintegrasi atau menjadi menjadi satu kesatuan yang saling mengisi, namun berstruktur terpisah bahkan dengan garis tanggung jawab yang mengikat seperti hubungan yang terbentuk antara LPJK dan Asosiasi ataupun BNSP dengan LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi seperti pada Gambar 1.

Pada alur yang tergambar di Gambar 1., terlihat jelas dalam pelaksanaannya setiap unsur tidak menjadi kesatuan yang saling mengisi dan mengkoreksi (check&balance) namun berdiri sendiri dengan intervensi terpusat pada pemerintah. Kelemahan dari sistem konstruksi seperti ini, salah satunya adalah terhambatnya ide/gagasan baru yang dapat membangun kekuatan konstruksi di Indonesia. Peran dari Pemerintah yang dominan, membuat pelaku jasa konstruksi hanya berjalan dalam track (jalur) yang telah diatur pemerintah dan iklim jasa konstruksi menjadi tidak sehat karena ruang diskusi terbatasi oleh kewenangan dari setiap unsur.
Salah satu contoh terjadinya kegagalan yang terbentuk dari sistem ini adalah keberadaan perkumpulan dari praktisi Jasa Konstruksi (Profesi/BU) yang TIDAK LAGI INDEPENDEN namun terkekang oleh suatu rekomendasi (perijinan). Selain itu, terdapat juga unsur BNSP yang dalam pelaksanaannya menjadi bagian dari dunia konstruksi walaupun sebenarnya tugas dan tanggung jawabnya tidak pada kepentingan untuk menjaga dan mengembangkan iklim dunia konstruksi. Unsur BNSP memilki kewenangan dalam menerbitkan legalitas (sertifikasi) dari Tenaga Kerja Konstruksi melalui mekanisme pembentukan LSP. Namun disayangkan, keberadaan jumlah LSP yang terbatas dan tingginya biaya yang diperlukan untuk membangun sebuah LSP selanjutnya mengakibatkan proses legalisasi pekerja konstruksi menjadi bermasalah. Dampak yang timbul dari hal ini yaitu terjadi markup terhadap harga biaya sertifikasi pada layanan TUK karena LSP sendiri tidak mampu membiayai operasional TUK untuk memastikan beroperasi dengan baik. Asosiasi Profesi yang menjadi unsur penting dalam Dunia Konstruksi menjadi tidak produktif dalam mengembangkan anggota karena ingin mempertahankan eksistensi LSP guna menjamin anggotanya mendapatkan proses sertifikasi yang efisien (harga terjangkau, akses lokasi sertifikasi mudah, dan menjamin anggota mendapat keadilan dalam proses sertifikasi).
Dari pemikiran ini, penulis mencoba memunculkan sebuah ide untuk Sistem Konstruksi Terintegrasi yang diharapkan dapat terbangun dengan suatu proses interaksi yang kuat dari unsur-unsur yang menjaga dan mengembangkan dunia konstruksi di Indonesia. Sistem ini adalah Tetrahedron Konstruksi seperti tergambar pada Gambar 2. Tetrahedron Konstruksi menghubungkan 4 (empat) unsur penting dalam dunia konstruksi Indonesia, yaitu: Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Pemerintah dalam hal ini diwakili Bina Konstruksi PU, Praktisi (Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Persatuan Insinyur Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia), Akademisi (Universitas,Insitute Teknologi dan Sekolah Kejuruan di bidang konstruksi). Menjaga dan mengembangkan dunia konstruksi akan menjadi lebih terarah dengan adanya interaksi yang baik dari setiap unsur ini.

- INTERAKSI UNSUR LPJK-BINA KONSTRUKSI-AKADEMISI [REGULASI]
Proses interaksi dari ketiga unsur ini diharapkan menciptakan regulasi yang baik dan kuat dalam dunia konstruksi seperti hadirnya dokumen-dokumen pendukung yang standar mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga peoses inspeksi konstruksi sehingga setiap pelaku Jasa Konstruksi memiliki acuan yang sama dan terukur dalam melaksanakan aktivitas Jasa Konstruksi.
- INTERAKSI UNSUR AKADEMISI-BINA KONSTRUKSI-PRAKTISI [KOMPETENSI]
Proses interaksi dari ketiga unsur ini diharapkan dapat menjaga kompetensi dari pelaku aktivitas Jasa Konstruksi. Regulasi yang terbentuk selanjutnya dikuatkan dalam pengembangan Kompetensi terhadap Badan Usaha maupun setiap orang yang berprofesi dalam layanan Jasa Konstruksi.
- INTERAKSI UNSUR LPJK-BINA KONSTRUKSI-PRAKTISI [KREASI]
Proses interaksi dari ketiga unsur ini diharapkan dapat menghasilkan karya cipta pada Dunia Konstruksi Indonesia sesuai dengan standar konstruksi yang diharapkan. Pada interaksi ini, kegagalan bangunan harus dapat dikendalikan bahkan dihindari.
- INTERAKSI UNSUR LPJK-AKADEMISI-PRAKTISI [INOVASI]
Proses interaksi dari ketiga unsur ini diharapkan dapat menghasilkan hal-hal baru dalam pelaksanaan konstruksi yang terukur dan dapat digunakan secara umum. Proses penelitian terhadap material baru, pengembangan metode kerja, penerapan Teknologi menjadai output berharga pada dunia Konstruksi.
Dalam proses interaksi ini, 3 (tiga) unsur menjadi pengkaji utama terhadap tujuan yang diharapkan dan juga melibatkan unsur lainnya ataupun komunitas diluar dunia konstruksi untuk mendapatkan bahan masukan serta pertimbangan yang lebih luas. Pelaksanaan konstruksi yang merupakan aktivitas usaha berisiko tinggi diharapkan dapat dikendalikan dengan baik. Interaksi yang kuat dalam Sistem Tetrahedron Konstruksi akan membangun suatu Dunia Konstruksi yang Profesional. Pemerintah, Dunia Swasta, dan seluruh masyarakat yang menggunakan jasa konstruksi diharapkan akan terlindungi dari risiko kegagalan bangunan.
Kekuatan Sistem Tetrahedron Konstruksi diharapkan juga akan melindungi setiap pekerja konstruksi. Pelaksanaan aktivitas Jasa Konstruksi tidak dilakukan lagi sebagai individu melainkan sebagai Relasi yang terhubung dari Dunia Konstruksi dengan Dunia Luar Konstruksi seperti yang terbentuk pada Gambar 3.

Membangun Sistem Konstruksi yang kuat dan terintegrasi menjadi hal yang sangat penting. Konstruksi Bangunan yang tercipta pastinya akan memiliki keandalan terukur sehingga diharapkan risiko kegagalan bangunan dapat dikendalikan sejak awal. Dunia Konstruksi harus mampu menjamin masyarakat umum bahwa pelaksanaan Jasa Konstruksi di Negara Indonesia dilakukan dengan standar mutu yang terukur. Jaminan ini tentunya sangat penting sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap pihak yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. Tak ada lagi konstruksi nyata yang tak pasti.
Sebagai penutup, penulisan ini tentunya hanyalah sebuah konsep sederhana yang lahir dari pemikiran terhadap kepedulian pada penerapan aktivitas Jasa Konstruksi di Indonesia. Besar harapan, semua pihak yang memiliki amanah pada tempat yang tepat serta memiliki kewenangan untuk membangun sistem dapat berinteraksi, berdiskusi dan mengembangkan konsep pemikiran ini sehingga Masyarakat Jasa Konstruksi dapat hidup dan berusaha dalam Dunia Konstruksi yang terintegrasi.













